Akademisi Kritik Aparat yang Bubarkan Nobar Pesta Babi: Mereka Problematik Secara Konstitusional
Bayu menegaskan negara Indonesia ini adalah negara hukum yang tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk membungkam ruang diskusi sipil.
Ringkasan Berita:
- Bayu mengklaim aparat yang membubarkan nobar tersebut problematik secara konstitusional atau berpotensi melakukan pelanggaran sebuah kebijakan, tindakan, maupun undang-undang terhadap konstitusi dasar negara (UUD 1945).
- Untuk menindaklanjuti hal ini, kata Bayu, banyak upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Bayu menegaskan negara Indonesia ini merupakan negara hukum yang tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk membungkam atau menyikapi ruang diskusi sipil.
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Bayu Aryanto, mengkritik aparat yang membubarkan acara nonton bareng (nobar) film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Aparat membubarkan nobar Pesta Babi di sejumlah daerah karena alasan keamanan dan tuduhan konten yang provokatif.
Adapun film yang disutradarai Dandhy Laksono ini mengangkat suara masyarakat adat Papua Selatan yang menolak Proyek Strategis Nasional yang menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya hak ulayat, dan tekanan terhadap warga adat akibat proyek Food Estate.
Langkah penertiban oleh aparat itu kemudian menuai kritik dari masyarakat sipil serta organisasi hak asasi manusia (HAM) karena dinilai mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam sistem demokrasi.
Menanggapi ini, Bayu pun mengklaim bahwa aparat yang membubarkan nobar tersebut problematik secara konstitusional atau berpotensi melakukan pelanggaran sebuah kebijakan, tindakan, maupun undang-undang terhadap konstitusi dasar negara (UUD 1945).
"Jika kita melihat aparat hari ini membubarkan kegiatan kalau disebabkan karena muatannya adalah kritik terhadap pemerintah, maka itu kita bisa sebut problematik secara konstitusional," tegasnya saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews dalam program Kacamata Hukum, dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Untuk menindaklanjuti hal ini, kata Bayu, banyak upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Mulai dari pengaduan ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM, dan bisa juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad.
"Ada juga pengaduan ke etik, jadi kalau aparat-aparat yang pada saat di tempat itu melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan fungsi keamanan, maka kita bisa mengajukan etik secara internal maupun eksternal lembaga institusi aparat tersebut," katanya.
"Dan yang pasti kita bisa melakukan pendampingan-pendampingan hukum kepada teman-teman yang menjadi korban tanda kutip ya, pembubaran aksi ini gitu atau pembubaran nonton film ini dengan mendampingi panitia ataupun peserta yang mungkin saja bisa mendapatkan intimidasi gitu," jelas Bayu.
Negara Tak Boleh Pakai Pendekatan Keamanan untuk Bungkam Ruang Diskusi
Bayu pun menegaskan bahwa negara Indonesia ini merupakan negara hukum yang tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk membungkam atau menyikapi ruang diskusi sipil.
Baca juga: Megawati Ngaku Sampai Nangis saat Nonton Film Pesta Babi: Benar Adanya
"Kalau suatu kritik dibalas dengan represif maka kita bisa menyebut bahwa ruang untuk mengkritik itu semakin sempit. Karena apa? Karena aparat negara ini adalah representasi dari pemerintah gitu," ucapnya.
"Kalau aparat melakukan tindakan-tindakan yang represif dalam hal-hal diskusi publik atau ruang-ruang publik untuk berkritik, maka hal tersebut bisa memungkinkan bahwa negara dalam berpotensi untuk melanggar ataupun mereduksi dari demokrasi itu sendiri," ungkap Bayu.
Menurut Bayu, dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik, termasuk pemutaran film Pesat Babi ini, adalah bagian dari konstitusional demokrasi.