Kamis, 9 April 2026

Korupsi Wisma Atlet

Rosa Persiapkan Diri "Serang" Angelina Sondakh

Mindo Rosalina Manulang, narapidana kasus suap Wisma Atlet yang menjadi justice collaborator dalam beberapa kasus

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat

Ancaman dari tiga didakwaan untuk Angie itu adalah 20 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan terjadi pertemuan hingga komunikasi via layanan pesa BlackBerry Messenger (BBM) terkait penggiringan dan suap untuk proyek di dua kementerian itu.

Sejumlah nama saksi dan sandi-sandi komunikasi Angie dan Rosa dalam pesan BBM, membuat alur cerita kasus ini makin menguatkan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam korupsi yang dilakukan Angie ini.

Saksi-saksi kasus Angie ini di antaranya, Nazaruddin, Rosa, Angie, Gerhana Sianipar, kurir Permai Grup Rifangi alias Arif OB, Dadang Hermawan & Lutfie Adriansyah (staf keuangan Perma Grup), Jefri (kurir penerima uang untuk Angie), I Wayan Koster (anggota DPR dari PDIIP), Budi Supriatna (asisten Wayan Koster), Alex, hingga nama Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, Haris Iskandar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved