Kamis, 9 April 2026

Isteri Murdoko Terima Rp 850 Juta di Rumah Cangkiran

Aliran uang APBD Kabupaten Kendal 2003-2004 yang diduga dinikmati Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko mulai terkuak

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliran uang APBD Kabupaten Kendal 2003-2004 yang diduga dinikmati Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko mulai terkuak. Hal tersebut dikuatkan beberapa saksi dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/9/2012).

Dari tiga kali pinjaman yang diterima Murdoko saat masih menjabat anggota DPRD Kota Semarang sebesar Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 850  juta. Untuk pinjaman terakhir, uang ini langsung dikirimkan bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal, Warsa Susilo, yang ditemani isterinya Andriana Susi Yudawati.

"Uang Rp 850 juta saya serahkan langsung ke rumah Murdoko di Cangkiran lewat isterinya," ujar Warsa di depan persidangan. Ia menjelaskan, uang pinjaman Rp 850 juta yang diminta Murdoko atas nama pribadi, sama dengan pinjaman sejumlah Rp 3 miliar dan Rp 900 juta.

Kesaksian Warsa dikuatkan Andriana Susi, isterinya yang saat itu mendampingi suaminya ke rumah Murdoko di Cangkiran. Menurut Andriana, uang pesanan Murdoko sebesar Rp 850 juta yang dibungkus kardus kertas rim HVS dibawa supirnya yang bernama Iryanto.

Mulanya ia tak menyangka sang suami akan ke rumah Murdoko. Sebelumnya, Andriana menelpon Warsa jika hendak ke Semarang mau ikut. Tak lama suaminya datang ke rumah dan menurunkan kardus dari mobil dan membawanya masuk ke ruang tamu.

Ketika Warsa mandi, Andriana penasaran dengan kardus yang diletakkan di ruang tamunya. Ia mencoba meminggirkan kardus itu menggunakan kaki, tapi berat. Sang suami lalu mengatakan kepada Andriana agar tidak meminggirkan kardus itu menggunakan kaki karena dalamnya uang.

Saat itu, sambung Andriana, laju mobil yang dikemudikan Iryanto tak langsung menuju ke Semarang tapi menuju ke Cangkiran, ke arah rumah Murdoko. Begitu turun dari mobil, Andriana menemani suaminya ke halaman belakang rumah Murdoko. Kala itu yang ditemui keduanya adalah Kartika, isteri Murdoko.

"Dia bilang Pak Dukunya belum pulang. Suami saya bilang ini titipan Pak Duku dibawa masuk saja. Kita cuma dua menit, hanya berdiri. Habis itu langsung ke Semarang. Kita yang membawakan dus uang masuk ke dalam. Sepertinya di depan pintu kamar," terang Andriana.

Sementara itu, Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Tengah Daniel Toto Indiono yang juga menjadi saksi untuk terdakwa Murdoko, menyampaikan dirinya pernah ikut ke BNI 46 Karang Ayu, Semarang. Saat itu Daniel kemana-mana mengikuti Murdoko, termasuk mengikutinya ke BNI.

Menurut Daniel, di Bank BNI 46 ini Murdoko mengambil bungkusan dus. "Saya melihatnya satu dus saja. Saya tidak tahu kalau isinya uang. Saya hanya mengira-ngira saja. Karena dari bank, maka saya pikir di dalamnya uang," terang Daniel sambil menambahkan uang itu diambil 2003.

"Saya dengar kabar setelah beberapa tahun kemudian, tahun 2006 uang soal Rp 3 miliar. Setelah berjalan mau pulang saya tanya sambil berseloroh. "Enak iki." Dia (Murdok) senyum saja tapi diam," terang Daniel. Uang itu kemudian ditaruh di dalam mobil bagian tengah, tepatnya di belakang kursi sopir.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved