Ledakan di Depok
Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam Diusulkan Jadi Peraturan Wali Kota
Waka Polda Metro Jaya Brigjen Suhardi Alius mengusulkan, peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam harus dimasukkan dalam peraturan wali kota.
Penulis:
Mochamad Faizal Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waka Polda Metro Jaya Brigjen Suhardi Alius mengusulkan, peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam harus dimasukkan dalam peraturan wali kota (perwali).
UsuIan ini untuk mengantisipasi tindakan yang mengganggu situasi kamtibnas, terutama untuk mengantisipasi aksi teror.
"Tadi saya sudah bicara sedikit dengan Wali Kota Tangerang Selatan, bagaimana kalau tamu wajib lapor 1x24 jam harus dimasukkin ke perda. Tapi ini kan lama, harus nunggu persetujuan DPRD, makanya dibuat perwali saja," ujar Suhardi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/9/2012).
Menurutnya, peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam sangat lah penting. Sehingga, ia mengimbau agar RT, RW, maupun warga selalu menaati peraturan itu.
“Kita bangun kepedulian lagi, 1x24 jam enggak lapor bilang ke polisi, kalau enggak bisa kita beri sanksi,“ tutur Suhardi.
Suhardi juga angkat bicara terkait kasus ledakan di Depok pada Sabtu (8/9/2012) lalu. Menurutnya, itu terjadi karena masyarakat tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Contohnya seperti di Depok, satu bulan tidak ada aktivitas. Katanya yayasan yatim piatu, tapi tidak ada anak-anaknya. Masyarakat tidak peduli, sense of crisis-nya tidak ada. Masyarakat juga harus terpanggil melihat situasi yang mencurigakan,“ papar Suhardi. (*)
BACA JUGA