Kakek 76 Tahun Ngamuk di Ruang Komisi III DPR
Sebab, kakek berusia 76 tahun terus berteriak meminta izin untuk menerima berkas kasusnya.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden kecil terjadi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK akan diskor, untuk menunaikan ibadah Salat Dzuhur, Senin (17/9/2012) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ketua Komisi III DPR Gede Pasek Swardika memutuskan men-skor rapat, tiba-tiba seorang kakek merangsek masuk dan langsung berteriak keras mengucapkan salam.
Tentu saja, anggota Dewan yang masih ada di dalam bersama sejumlah pimpinan Polri, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung sedikit kaget.
Sebab, kakek berusia 76 tahun terus berteriak meminta izin untuk menerima berkas kasusnya.
Langsung saja, petugas Pamdal DPR menyeret paksa si kakek, yang belakangan diketahui bernama Abdurahman Ismail, warga Berau, Kalimantan Timur.
Saat anggota Pamdal menyeretnya, Abdurahman melawan dan meronta-ronta, dengan mengatakan maksud dan tujuannya. Meski tangannya sudah dipegang tiga anggota Pamdal, tapi ia terus berusaha untuk melepaskan diri, sambil mengatakan dirinya sedang mencari keadilan. Akibat ulah penegak hukum, Abdurahman harus menjalani kurungan 10 bulan penjara.
"Jangan melarang saya untuk kasih surat ini. Saya ingin kasih surat ini langsung, karena kalau lewat yang lain tidak akan sampai," tutur Abdurahman.
Saat Abdurahman berjibaku penuh emosi dengan petugas Pamdal, anggota DPR Ahmad Yani mencoba menenangkan, dan mempersilakan sang kakek menyerahkan berkas kepada pimpinan Komisi III DPR.
Setelah diterima berkasnya, Abdurahman kembali diseret Pamdal. Di tengah Pamdal yang mengelilinginya, ia pun sempat memberikan berkas kasusnya kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo, sambil berdesakan dengan anggota Dewan dan wartawan.
Sayangnya, ia tidak bisa bertemu Jaksa Agung Basrief Arief. Ia terlihat masih emosi, dan ingin ketemu Jaksa Agung untuk menyerahkan berkas yang sudah ia siapkan.
Abdurahman merasa sudah menjadi korban ketidakadilan. Ia dituduh mencuri sarang burung walet dari sebuah goa di Kalimantan Timur.
Ia ditangkap polisi pada 11 November 2011. Kemudian, ia diputus bersalah oleh pengadilan, dan harus menjalani hukuman 244 hari.
Namun, sebelum usai menjalani hukuman, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan Abdurahman dilepas demi hukum, yang berati bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan pencurian. Ia pun keluar dari penjara pada 5 September 2012.
"Tempat itu punya saya, izinnya lengkap, bahkan polisi pun ikut mengawal. Tapi, tahu-tahu saya ditangkap dan dituduh mencuri," paparnya.
Ia merasa menjadi korban rekayasa kasus yang dilakukan oknum kepolisian, kejaksaan, bahkan pengadilan.