Kamis, 9 April 2026

Penarikan Penyidik KPK

Polri Legowo Penyidiknya Hijrah ke KPK, Asalkan

Mabes Polri legowo bila penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri legowo bila penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asalkan dengan syarat, terlebih dahulu mudur dari anggota kepolisian setelah melewati proses pengunduran diri secara resmi.

"Yang bersangkutan (para penyidik di KPK) anggota Polri. Jadi, yang bersangkutan  mengajukan (mengajukan diri). Masalah nanti mau dimanfaatkan KPK, ya monggo mawon," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012).

Tetapi Agus tidak mengetahui, apakah penyidik Polri setelah mengundurkan diri dari kepolisian bisa langsung menjadi penyidik KPK. "Wah saya tidak bisa jawab itu , tanya KPK," ujarnya.

Kemungkinan penyidik Polri bisa berubah status menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tentu saja setelah mundur dari kepolisan mereka harus terlebih dahulu menjadi seorang PNS.

"Penyidik PNS harus PNS dulu, kalau yang bersangkutan keluar dari Polri,
seorang yang sudah mengundurkan diri sudah hilang status keanggotaannya sebagai anggota Polri. Tetapi tentu ada mekanisme daftar Polri tidak serta merta mundur dari Polri jadi anggota PNS," ungkap Agus.

Hingga saat ini Mabes Polri belum menerima surat resmi permohonan penyidik Polri yang bertugas di KPK untuk mengundurkan diri. Tentu saja hal tersebut merupakan mekanisme yang harus dilalui anggota Polri, dimana seorang anggota Polri bila mengundurkan diri harus melalui pernyataan formal dari yang bersangkutan untuk diajukan kepada Kapolri.

"Anggota yang bekerja diluar lingkungan Polri harus melakukan mekanisme yang ada. di KPK silahkan, tapi mereka berangkat dari olri dan harus terlebih dahulu kembali ke Polri, baru mengajukan," ungkapnya.

Sebelumnya enam penyidik Polri menyatakan menolak kembali ke institusinya dan berniat mundur dari Polri. Hal tersebut kemudian diikuti 14 rekannyam

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi sikap beberapa penyidik yang memilih untuk menjadi pegawai KPK. Menurut Busyro, dalam konstitusi mengatur seluruh warga negara berhak memilih pekerjaannya.

"Itu kami pertimbangkan. Tap kami memang mengapresiasi atas pilihan-pilihan dan nilai. Ini berupa nilai instrinsik. Nilai-nilai luhur yang dipilihnya dan kami sedang mempertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro.

Busyro meyakini pilihan tersebut akan jadi pilihan yang sulit. Tetapi saat ini KPK lanjut Busyro sedang menimbang aspek regulasi kepegawaian penyidik yang memilih menjadi pegawai KPK. Sebab, disaat bersamaan para penyidik ini masih tercatat dalam keanggotaan Polri.

"Itulah yang kami pelajari aturannya. Tapi belum bisa diputuskan apakah mengundurkan diri, apakah KPK mengajukan ke sana," kata Busyro.

Kendati demikian, Busyro menegaskan bahwa para penyidik ini masih bertugas di KPK. Bahkan ada satu satgas penyidik yang menangani 5 hingga 7 perkara.

Awalnya sudah ada 15 penyidik Polri yang melapor ke Mabes Polri terkait habisnya masa tugas di KPK. Kemudian enam penyidik Polri diantaranya Kompol Hendri N Christian, Kompol Sugiyanto, Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, dan Kompol Widodo Simangunsong menyatakan memilih tetap menjadi penyidik KPK. Hal tersebut berpangaruh terhadap 14 penyidik lainnya yang ingin tetap berada di KPK.

Polri sebelumnya tidak mau memperpanjang tugas 20 penyidik Polri di KPK diantaranya AKBP Yudiawan, Kompol Gunawan, Kompol Hendri N Christian, Kompol Sugiyanto, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved