Senin, 8 Juni 2026

Direksi Pilih Tambah Armada Merpati Daripada PHK Karyawan

PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) memilih menambah jumlah armada pesawat ketimbang memangkas jumlah karyawan.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) memilih menambah jumlah armada pesawat ketimbang memangkas jumlah karyawan. Keputusan itu sudah disetujui jajaran direksi pada tahun 2006, saat kondisi keuangan Merpati sedang krisis. Penambahan armada demi menyelamatkan perusahaan.

Demikian disampaikan mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Nursatyo, saat bersaksi bagi terdakwa mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan dan General Manager Pengadaan Pesawat Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10/2012).

Atas dasar persetujuan direksi Merpati, maka PT Merpati selanjutnya melakukan pengadaan dua unit Boeing jenis 737-400 dan 737-500. Saat itu, Merpati hanya memiliki 25 Armada. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan pegawai Merpati yang jumlahnya lebih dari 3000 karyawan.

"Posisi pesawat kita 25 unit, harusnya kita maksimum 1500 pegawai. Kita cari jalan bagaimana agar RKA (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) tidak bolong. Jalan keluarnya pegawai di-cut (dikurangi) atau menambah produksi. Kita pilih menambah produksi," ujar Nursatyo.

Atas dasar itu, Direksi Merpati pada 2006 memutuskan untuk mengadakan dua unit pesawat. Dana untuk pengadaan pesawat pun disetujui oleh seluruh direksi. "Kita tandatangani circular board (surat persetujuan seluruh direksi)," tegasnya.

Menurut Nursatyo, alasan penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dasarkan pada hitung-hitungan bisnis. Jika menggunakan tipe 737-200 maka Merpati setiap bulan hanya hanya mengantongi pendapatan maksimum Rp 10 miliar.

Sementara untuk tipe 737-400 dan 737-500, pendapatan Merpati per bulan bisa digenjot. Jika asumsinya menguntungkan, maka pemegang saham pun akan menyetujui keputusan direksi. "Kalau yang seri 400 bisa Rp 15 miliar, yang seri 500 sekitar Rp 11 miliar," jelasnya.

Mengenai pesawat yang sudah dibayar sewa namun tidak diserahkan pihak penyedia (lessor), Nursatyo mengatakan bahwa itu bukan kali ini terjadi. "Pernah pesawat Fokker 100 gagal. Yang kedua pesawat ATR juga gagal," katanya.

Hanya saja Nursatyo mengakui, security deposite dari pesawat yang gagal disewa memang bisa ditarik kembali. Sementara untuk 1 juta dolar AS untuk menyewa dua unit Boeing dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) (TALG), uangnya belum bisa ditarik meski pesawatnya tak datang. Dan itu merupakan bentuk wanprestasi dari TALG.

Hotasi dan Tony didakwa korupsi sebesar 1 juta dolar AS terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana 1 juta dolar AS namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

JPU menganggap keputusan Hotasi dan Tony membayarkan security deposite secara cash sebesar 1 juta dolar AS telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara 1 juta dolar AS.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved