Jumat, 22 Mei 2026

Neneng Tertangkap

Tiba di KPK Neneng Terlihat Gugup

Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri

Tayang:
Penulis: Mochamad Faizal Rizki
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Diantar mobil tahanan KPK, Neneng tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Saat turun dari mobil tahanan Neneng yang mengenakan kerudung berwarna biru bergaris lengkap dengan cadar dan berkacamata hitam lebih banyak menunduk.

Wajah Neneng terlihat segar walau agak sedikit terlihat gugup karena telah dihadang oleh puluhan pewarta yang sejak siang tadi menunggu kedatangannya.

Sendirian tanpa kawalan berarti, Neneng tidak mengucapkan satu patah katapun saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, hingga akhirnya Neneng berhasil menerobos kepungan wartawan dan  masuk ke gedung KPK

Saat konformasi oleh wartawan, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hari ini di KPK berencana melimpahkan berkas tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, ke penuntutan (P21).

Juru bicara KPK, Johan Budi menuturkan bahwa diperiksanya Neneng Sri Wahyuni pada hari ini untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Di informasikan bahwa kasus PLTS dengan tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni) hari ini direncanakan tahap 2 atau P21,"ujar Johan Budi di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).

Selain Neneng Sri Wahyuni, KPK pun akan melimpahkan berkas dua warga Malaysia, MH bin KH dan RA bin MY  ke penuntutan hari ini.

Mereka adalah tersangka kasus menghalang-halangi KPK dalam menyidik kasus Neneng. Dua warga Malaysia diduga membantu Neneng selama dalam pelarian. "Tersangka MH bin KH dan RA bin MY juga rencananya penyerahan tahap 2 atau P21 hari ini," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek atau broker. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar yang dididuga dilakukan oleh istri terpidana suap Wisma Atlet, Sea Games tersebut.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved