Minggu, 26 April 2026

Revisi UU KPK

Dua Opsi Revisi UU KPK Belum Diputuskan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono menyatakan pihaknya akan memutuskan opsi yang dipilih soal revisi UU KPK pada rapat

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono menyatakan pihaknya akan memutuskan opsi yang dipilih soal revisi UU KPK pada rapat pleno mendatang. Diketahui Baleg telah menyiapkan dua opsi terkait kelanjutan perumusan revisi UU KPK.

Politisi Demokrat itu mengatakan opsi pertama adalah Baleg menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mengusulkan agar dihapus dari Prolegnas 2012.

"Bila opsi ini dipilih, Baleg akan berkomunikasi kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengetahui sikap pemerintah terkait kelanjutan revisi ini," katanya.

Sedangkan, kata Ignatius, opsi kedua tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Namun, menambahkan pasal yang memperkuat KPK. Seperti, kewenangan KPK merekrut penyidik independen.

"Jika dilanjutkan pembahasannya di Baleg tentunya akan menghapus pasal dan ayat yang bernuansa pelemahan KPK," kata Ignatius.

Anggota Komisi II mengatakan keputusan akhir perihal dua opsi ini semuanya tergantung dengan pandangan fraksi. Jika seluruh fraksi menolak melanjutkan pembahasan, maka revisi undang-undang ini akan segera diminta untuk dicabut dari prolegnas dalam sebuah rapat paripurna.

Baleg, kata Ignatius, akan melakukan koordinasi dalam rapat pleno dengan setiap fraksi.

"Menurut saya, minggu depan ini kita percepat mungkin didiskusikan ke depan fraksi. Kalau nanti misalnya opsi yang diambil adalah yang kedua, maka kita akan mengundang beberapa pakar yang mempunyai kemampuan itu untuk kita dengar. Kira-kira apa yang dibutuhkan untuk memperkuat KPK itu," tukasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved