Sabtu, 20 September 2025

Ini Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi

Gubernur Kepulauan Riau didesak untuk membatalkan pengangkatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ini Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi
kompas
Azirwan

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika tak ada aturan tegas yang melarang bekas terpidana kasus korupsi kembali menempati jabatan struktural di pemerintahan, berarti harus ada tafsir ulang atas aturan-aturan itu. ”Jika aturan yang terkait tidak melarang, aturan tersebut perlu ditafsir ulang dengan memerhatikan aspek ketepatan dan rasa keterusikan moral masyarakat,” katanya.

Untuk itu, kata Todung, Gubernur Kepulauan Riau memiliki kewajiban untuk membatalkan pengangkatan tersebut. ”Menteri Dalam Negeri harus menegur pemerintah daerah dan mencabut (pengangkatan). Itu sesuatu yang tidak patut,” kata Teten.

”Ini juga sudah menghina rakyat karena seolah-olah tidak ada lagi orang lain yang layak menduduki jabatan itu selain koruptor,” kata peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan.

KPK, ujar Busyro, sangat kecewa. ”Ini menunjukkan kekosongan konsep moral kepemimpinan dari pemimpin yang mengangkat pejabat mantan terpidana korupsi,” katanya.(ANA/IAM/NTA/FER/BIL)

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan