Selasa, 19 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

KPK Bantah Neneng Mogok Makan di Rutan KPK

Neneng sebelumnya mengajukan pindah ke Rutan Pondok Bambu karena dtidak bisa bertemu dengan anak-anaknya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Bantah Neneng Mogok Makan di Rutan KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, bersiap untuk menandatangani berkas-berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10/2012). Neneng ditahan KPK karena terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah jika tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS, Neneng Sri Wahyuni mogok makan di Rutan KPK.

Berdasarkan pemeriksaan dokter KPK, kata Johan, tidak ada laporan terkait istri Nazaruddin itu sakit akibat dirinya mogok makan selama hampir satu pekan.

"Tidak benar (mogok makan). Tidak ada laporan dari dokter," kata Johan Budi, Rabu (17/10/2012).

Seperti diketahui, sebelumnya, pengacara Neneng, Elza Syarief mengabarkan jika kliennya itu, tengah dalam kodisi kesehatan yang buruk, akibat aksi mogok makan. Menurutnya, Neneng mogok makan lantaran tidak diizinkan untuk pindah ke Rutan Pondok Bambu.

Neneng sebelumnya mengajukan pindah ke Rutan Pondok Bambu karena dirinya tidak bisa bertemu dengan anak-anaknya di Rutan KPK.

"Dia sudah lebih kurang 4 bulan tidak ketemu anaknya. Kalau di KPK sini anaknya tidak mungkin datang. Pertama karena situasi dan kondisi tahanan sendiri yang terbatas untuk menerima tamu dan tidak memungkinkan," kata Elza.

Kedua, lanjut Elza, Neneng memikirkan kondisi psikis anaknya, jika harus datang ke KPK.

"Yang ketiga, ko ibu Angie bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu setelah P21 (berkas dilimpahkan ke jaksa KPK), ibu Neneng tidak bisa dipindahkan," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan