Kamis, 9 Oktober 2025

Pelantikan Azirwan Jadi Kepala Dinas Tamparan untuk KPK

Tokoh agama Romo Benny Soesetyo menilai pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto Pelantikan Azirwan Jadi Kepala Dinas Tamparan untuk KPK
kompas
Azirwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh agama Romo Benny Soesetyo menilai pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau merupakan tamparan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini tamparan buat KPK. Seolah-olah mereka bilang 'hey KPK, kamu bisa menahan saya, tapi saya bisa lho mendapatkan jabatan yang tinggi', ini adalah persoalan besar," kata Romo Benny  dalam Diskusi bertajuk "Promosi dan Pemberhentian Koruptor" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).

Romo Benny juga mengatakan pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi sebagai pejabat publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika kepantasan publik.

"Kalau menurut kepantasan publik harusnya yang diangkat adalah orang yang bersih, memiliki komitmen dan kepantasan, ini sudah dilanggar," tutur Romo Benny.

Lebih lanjut Romo Benny menilai jika hal ini dibiarkan saja akan membuat dampak negatif yang luar biasa bagi upaya pemberantasan korupsi. Hal ini, lanjut Benny, dapat menciptakan anggapan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa.

"Dengan mudah seseorang bisa diangkat seakan-akan terkesan ia hanya korban saja. Dan dia dijadikan hero disini, dijadikan sebagai pahlawan. Maka kalau pemerintah pusat tidak bertndak juga, maka kita sudah melanggar keadaban publik," ujar Romo Benny.

Seperti diketahui pada 8 Maret 2012 lalu, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya.

Hal ini menjadi kontroversi karena Azirwan merupakan bekas terpidana kasus korupsi, yang pada 1 September 2008 lalu divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan terbukti menyuap anggota komisi IV DPR RI dari PP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved