Senin, 1 Juni 2026

Pembebasan Lahan Jalur Kereta Harus Diperhatikan Pemerintah

Masalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalur rel ganda (double track) kereta harus menjadi perhatian pemerintah agar target penyelesaian

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalur rel ganda (double track) kereta harus menjadi perhatian pemerintah agar target penyelesaian jalur ganda pantura dapat selesai pada tahun 2014.

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan hal itu menyusul masih terkatung-katungnya pembebasan lahan sejumlah jalur rel ganda, seperti  jalur Semarang-Bojonegoro.

Hingga saat ini, pembebasan lahan rel ganda jalur Semarang-Bojonegoro seluas 15 hektar tidak dapat dilakukan karena belum adanya petunjuk pelaksanaan teknis pembebasan lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pembebasan lahan baik untuk proyek jalan tol maupun kereta api masih menjadi persoalan dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Hal ini terjadi karena, sejumlah aturan pelaksanaan dan petunjuk teknis pembebasan lahan belum ada," kata Sigit dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu(17/10/2012).

Akibatnya kata Sigit, Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum yang seharusnya bisa mempercepat proses pembebasan lahan belum bisa diimplementasikan.

"Jangan sampai seperti kasus tol trans Jawa yang tidak kunjung selesai karena masalah pembebasan tanah,” kata Sigit.

Seperti diketahui, presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012. Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga tahap penyerahan hasil. Seluruh tahapan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 583 hari.

Setidaknya ada tiga aturan lagi yang harus dipersiapkan pemerintah sebagaimana  diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012. Tiga aturan yang sedang dalam proses penyusunan ini adalah petunjuk pelaksanaan teknis oleh BPN, aturan tata kelola keuangan oleh Kementerian Keuangan.

Tata kelola ini akan dijadikan dasar pembiayaan pembebasan tanah apabila menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ketiga adalah tata kelola keuangan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyangkut biaya pembebasan dari APBD.

“Tiga aturan tersebut harus keluar paling lambat tiga bulan setelah Perpres dikeluarkan. Perpres dikeluarkan pada September tahun ini sehingga tiga aturan harus rampung maksimal Desember mendatang. Dan ini tidak boleh meleset lagi  untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Undang-undang Pengadaan Tanah yang ditargetkan berlaku efektif mulai Januari 2013. Jangan sampai, anggaran untuk pembebasan lahan jalur ganda tahun 2013 tidak terserap lagi,” kata Sigit.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved