BNN Tangkap Hakim
Hakim Puji Direncanakan akan Jalani Rehabilitasi
Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Benny J Mamoto mengatakan guna menyembuhkan dan mencegah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Benny J Mamoto mengatakan guna menyembuhkan dan mencegah agar tidak lagi menjadi pengguna di dalam penjara, Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana untuk merehabilitasi Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diringkus saat berpesta sabu bersama dua rekannya Selasa (16/10/2012) lalu.
"Nanti kami putuskan apakah dia langsung ditahan atau direhabilitasi. Harapan saya sih harusnya direhabilitasi terlebih dahulu," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (19/10/2012).
Benny menjelaskan, pertimbangan sang hakim harus menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu adalah untuk memutus ketergantungannya terhadap barang haram tersebut. Menurutnya, berdasarkan pengalaman, tersangka pengguna narkotika yang langsung masuk ke bui cenderung tak bisa lepas dari ketergantungannya.
"Kalau langsung masuk tahanan dalam keadaan ketergantungan narkoba, belum sembuh, di tahanan dia akan mencari. Nah ini untuk memutus rantai itu," jelasnya.
Lebih lanjut Benny menuturkan hingga saat ini Puji bersama teman-temannya masih diperiksa secara intensif di BNN. Akibat masih dalam pengaruh sabu dan ekstasi, BNN akan menunggu kondisi Hakim Puji dalam tiga hari dan maksimal enam hari ke depan. Setelah itu, baru BNN akan leluasa memeriksa para tersangka.
Sebelumnya diberitakan, BNN menangkap hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, di ruang karaoke di diskotik Illigals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.
Puji ditangkap enam orang petugas BNN yang telah mengintai selama dua bulan belakangan ini. Selain Puji, petugas juga meringkus Sidiq Pramono, Musli Musa'ad, dan empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, MF, dan KN.
Berita Terkait: BNN Tangkap Hakim