Korupsi LNG Pertamina
Jelang Sidang Vonis Kasus LNG, Absennya Pihak Penandatangan SPA Jadi Sorotan
Jelang vonis kasus LNG Pertamina, absennya penandatangan SPA 2015 selama persidangan menjadi sorotan.
Ringkasan Berita:
- Vonis perkara LNG Pertamina dijadwalkan dibacakan Senin esok.
- Absennya penandatangan SPA 2015 menjadi sorotan.
- Jaksa belum menanggapi sorotan terkait persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis perkara dugaan korupsi kontrak liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) 2011–2021, Senin (4/5/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Menjelang putusan, perhatian publik kembali tertuju pada jalannya persidangan, termasuk absennya pihak yang menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) 2015 antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Amerika Serikat.
Sorotan Jelang Vonis
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mempertanyakan mengapa mantan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto tidak dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Yusri, Dwi merupakan penandatangan SPA 2015 yang menjadi dasar pengiriman LNG dari CCL ke Pertamina sejak 2019.
"Tanda tanya besar. Mengapa pihak yang menandatangani SPA 2015 tidak pernah dimintai keterangan di persidangan, padahal kontrak itulah yang menjadi dasar realisasi pengiriman LNG sejak 2019," kata Yusri, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai, keterangan Dwi dapat memperjelas perubahan kontrak dari SPA 2013 dan SPA 2014 menjadi SPA 2015.
Menurut Yusri, klausul dalam Pasal 24.B SPA 2015 menyebut perjanjian tersebut menggantikan seluruh perjanjian sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun KPK terkait pernyataan Yusri mengenai absennya penandatangan SPA 2015 dalam persidangan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan RSUD Pekalongan Lewat Perusahaan Keluarga Bupati Fadia
Pembelaan Terdakwa
Dalam duplik yang dibacakan pada 27 April 2026, Hari Karyuliarto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Ia membantah menerima aliran dana, suap, kickback, maupun gratifikasi.
"Tidak satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya," kata Hari di persidangan.
Hari juga menyatakan telah pensiun pada 28 November 2014, beberapa bulan sebelum SPA 2015 ditandatangani.
Menurut dia, kerugian yang disebut terjadi pada 2020 dan 2021 berlangsung saat pandemi Covid-19, yang diklaim sebagai force majeure atau keadaan kahar.
Hari menyebut realisasi kontrak LNG tersebut menghasilkan keuntungan kumulatif bagi Pertamina hingga akhir 2024.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi LNG, KPK Tegaskan Prinsip Kehati-hatian Harus Ada Sejak Perencanaan Bisnis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-pengadaan-LNG-Pertamina-terdakwa-Hari-Karyuliarto-Yenni-Andayani.jpg)