Demo Mahasiswa Ricuh di Pamulang
Pihak Keluarga Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan
Pihak keluarga dari 10 mahasiswa dan satu alumnus Universitas Pamulang yang kini menjadi tersangka akan mengajukan penangguhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga dari 10 mahasiswa dan satu alumnus Universitas Pamulang yang kini menjadi tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan. Sepuluh mahasiswa tersebut ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus demo ricuh penolakan kedatangan Wakapolri di kampus mereka.
Hal ini diutarakan oleh Arif, pendamping hukum dari pihak keluarga, yang juga aktivis Kontras saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/10/2012).
"Secepatnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan pada Senin esok. Makanya hari ini keluarga berkumpul untuk merembukkan langkah hukum selanjutnya," ucap Arif.
Arif mengatakan salah satu alasan utama penangguhan penahanan ialah lantaran semuanya masih punya masa depan dan punya hak untuk melanjutkan pendidikan.
Lebih lanjut, Arif mengatakan saat ini beberapa keluarga masih saling komunikasi pasalnya dari 11 orang yang ditahan, belum semua keluarga mengetahui jika anaknya kini mendekam di tahanan Polda Metro.
Untuk diketahui, 10 mahasiswa Unpam dan seorang alumnus sejak jumat malam (19/10/2012) mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Seluruhnya ditangkap Kamis malam usai pagi harinya terjadi unras anarkis saat mereka menolak kedatangan Wakapolri ke kampusnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut, semuanya memenuhi unsur pasal 213 ayat (2) KUHP, pasal 335 KUHP dan 170 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (19/10/2012) malam.
Rikwanto mengatakan, khusus bagi tersangka
Rian Sartono Perdana (22) ditambahkan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 lantaran terbukti membawa sajam.
"Semuanya berstatus tersangka dan dikenakan penahanan," tegas Rikwanto.