Mulai 26 Desember TKI Bisa Pulang Sendiri ke Daerah Asal
Pemulangan mandiri tetap perlu pengawasan dari aparat keamanan hingga ke daerah asal.
Penulis:
Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi Pelayanan TKI dari Ombudsman, yang menyimpulkan masih ada masalah administrasi pada pemulangan TKI ke Tanah Air.
Demikian disampaikan Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (22/10/2012), kala menerima laporan Tim Investigasi Sistemik Perlindungan dan Pelayanan Kepulangan TKI di Terminal 2 dan 4 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Menurut Lisna, salah satu upaya perbaikan itu adalah sikap BNP2TKI, yang menyambut baik dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.
"Mulai 26 Desember nanti, TKI bisa pulang sendiri ke daerah asalnya," ucap Lisna.
Peraturan pemulangan mandiri di mana TKI sudah bisa pulang secara mandiri tanpa melalui Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI), lanjutnya, menjadi ajang perbaikan pemulangan TKI.
Lisna mengingatkan, pemulangan mandiri tetap perlu pengawasan dari aparat keamanan hingga ke daerah asal, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti penipuan.
"Jangan sampai mau pulang sendiri, malah hasil kerja selama di luar negeri amblas diambil orang," katanya.
Selain menerapkan Permenakertrans 16/2012, BNP2TKI juga akan memperbaiki pelayanan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Karena, terminal ini menjadi entry point kepulangan TKI dari luar negeri, entah lewat jalur mandiri atau lewat BPKTKI.
Sementara, Sesditjen Binapenta Kemenakertrans Maruli A Hasoloan, meminta BNP2TKI segera membuat peraturan turunan mengenai Permenakertrans.
Karena, itu bisa jadi saran untuk menjadi pertimbangan, yang akan dimasukkan dalam peraturan yang akan dibuat. (*)