Nestapa TKI
Kepala BNP2TKI: Dua TKI Warga Pontianak Tak Bersalah
Dari hasil visum jenazah, polisi menyimpulkan kalau Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat mengatakan dua TKI kakak beradik Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) tak selayaknya divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Banding Malaysia.
Pada 18 Oktober 2012 lalu, Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia menjatuhkan hukuman gantung kepada kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara yang bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009.
“Mereka tak melakukan kejahatan dan harus dibebaskan. Karena Frans hanya menangkap pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010," ujar Jumhur dalam rilisnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Menurut Jumhur, ketika Frans membekuk Kharti yang menyelinap masuk ke mes lewat atap, langsung menangkap, dan membawanya langgsung dari lantai dua ke lantai bawah. Namun tiba-tiba saja si pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Aparat kepolisian Malaysia yang memeriksa Kharti, mendapati sejenis narkoba di kantong celanannya. Atas kematian Kharti, jenazahnya divisum oleh otoritas setempat. Dari hasil visum jenazah, polisi menyimpulkan kalau Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.
Saat peristiwa masuknya pencuri itu, di lokasi kejadian ada satu pegawai warga negara Malaysia. Hanya saja, warga Malaysia dan Dharry panik. Setelah melihat sosok Kharti yang bertubuh besar, mereka spontan lari ke luar. Sedang Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012. Ketiganya pun dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Tapi keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.
”Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya,” jelas Jumhur.
Saat itu, kata Jumhur, perkara Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan. Ia berharap Frans maupun Dharry mendapatkan kebebasan dari hukuman apa pun karena memang tak bersalah.