Jumat, 1 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Panggil Pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji Terkait Pusaran Korupsi Importasi dan Temuan Safe House

KPK panggil pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk diperiksa sebagai saksi pusaran korupsi importasi dan temuan safe house.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PEMERIKSAAN SAKSI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK panggil pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk diperiksa sebagai saksi pusaran korupsi importasi dan temuan safe house pada Kamis (9/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 
  • Kamis (9/4/2026), tim penyidik memanggil pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk diperiksa sebagai saksi.
  • Pemeriksaan diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Pada hari ini, Kamis (9/4/2026), tim penyidik memanggil pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Selain Salisa, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil satu orang saksi lainnya dari pihak swasta, Winda Lorenza Gowasa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Pemanggilan Salisa Asmoaji menjadi sorotan penting lantaran namanya memiliki keterkaitan erat dengan temuan penyimpanan dana gelap atau safe house dalam penyidikan sebelumnya. 

Baca juga: KPK Bongkar Safe House Oknum Bea Cukai: Sita Emas 5,3 Kg dan Uang Belasan Miliar

Berdasarkan fakta penyidikan yang sempat diungkap KPK pada akhir Februari lalu, Salisa yang merupakan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai diduga bertugas menerima sekaligus mengelola uang suap dari para pengusaha dan importir.

Tugas pengelolaan uang haram tersebut diduga dijalankan oleh Salisa atas arahan langsung dari Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, di mana keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Uang pelicin yang diduga kuat berkaitan dengan pengaturan jalur masuk kepabeanan tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh Salisa di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai safe house sejak pertengahan tahun 2024. 

Saat operasi senyap KPK mulai mengintai pada awal Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo sempat memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang-uang tersebut ke safe house kedua yang berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan penyidik di kedua lokasi apartemen tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar. 

Seluruh uang tunai tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lima buah koper.

Baca juga: KPK: 5 Koper Isi Valas Rp5 Miliar di Ciputat Ditemukan di Safe House Baru

Perkara korupsi massal di tubuh DJBC ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang mengamankan 17 orang, termasuk Salisa. 

Kasus ini bermula dari permufakatan jahat antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray untuk mengatur sistem pemindai (mesin targeting). 

Dengan memanipulasi parameter jalur merah, barang-barang impor yang diduga palsu dan ilegal milik PT Blueray dapat lolos masuk ke Indonesia tanpa harus melewati tahapan pemeriksaan fisik oleh petugas kepabeanan. 

Sebagai imbalannya, oknum pejabat DJBC menerima setoran rutin setiap bulannya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved