Rabu, 17 September 2025

Verifikasi Parpol

KPU Siap Hadapi Gugatan Molornya Jadwal Pengumuman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menghadapi gugatan terkait molornya pengumuman verifikasi administrasi partai politik.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPU Siap Hadapi Gugatan Molornya Jadwal Pengumuman
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (ki-ka), menggelar konferensi pers tentang verifikasi parpol peserta Pemilu 2014, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/10/2012). KPU akhirnya membatalkan rencana mengumumkan parpol peserta Pemilu 2014 pada hari ini, dan mengundurkannya hingga hari Minggu 28 Oktober mendatang. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menghadapi gugatan terkait molornya pengumuman verifikasi administrasi partai politik. KPU diketahui mengumumkan verifikasi parpol pada 28 Oktober 2012. Padahal sesuai jadwal, KPU seharusnya mengumumkan pada tanggal 23-25 Oktober 2012.

"Kami akan hadapi (gugatan)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Husni mengaku protes dari parpol merupakan hal yang biasa. Saat KPU memutuskan suatu aturan, kata Husni, terdapat partai yang setuju dan tidak.

"Jadi kita manfaatkan upaya yang maksimal kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menjelaskan seluruh proses pengambilan keputusan itu," kata Husni.

Husni yakin perubahan jadwal tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Mengenai kedatangannya ke DPR, Husni membantah pertemuannya terkait urusan politik.

"Tidak ada. KPU bukan urusan politik, kita adalah urusan teknis, operasional dan profesional," ungkapnya.

Husni mengatakan KPU memiliki kewajiban setiap perubahan peraturan harus disampaikan kepada DPR dan Pemerintah. Saat perubahan pengumuman verifikasi parpol dari tanggal 25 Oktober 2012, Husni mengaku sudah berkonsultasi ke DPR dan pemerintah secara lisan.

Husni mengatakan perubahan pengumuman verifikasi administrasi partai politik sudah diumumkan ke publik. Pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan pada tanggal tersebut.

"Perubahan keputusan tanggal 25 Oktober 2012, dibuat juga tanggal 25 Oktober 2012 . Karena KPU harus membuat suatu kebijakan berdasarkan aturan yang dibuatnya," katanya.

Husni mengatakan perubahan jadwal tersebut karena KPU perlu waktu agar hasil verifikasi untuk lebih profesional dan teliti. "Untuk itu KPU minta agar diberikan waktu hinggal tanggal 28 Oktober," kata Husni.

KPU pun memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan verifikasi faktual pada 8 Januari 2013. Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hamka Naja mengaku tidak mempermasalahkan molornya jadwal tersebut. Ia mengatakan DPR memahami apa yang menjadi keputusan KPU.

"Karena itu memang ranah teknik adalah ranah KPU. Jadi kita semuanya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sepanjang tidak melanggar UU. Saya sering komunikasi dengan KPU," katanya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan