Senin, 8 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Kejagung–KPK Tangkap Pejabat, DPR: Negara Sedang Bersih-bersih

DPR menilai penangkapan pejabat oleh Kejagung dan KPK sebagai tanda bersih-bersih hukum, bukan pelemahan negara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews.com/Kompas Tv
PENEGAKAN HUKUM - Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (kiri) dan Wamen Imipas Silmy Karim (kanan) saat ditahan pihak Kejaksaan Agung dan KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penangkapan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum di Indonesia sedang berjalan dan tidak tebang pilih. 
Ringkasan Berita:
  • DPR menilai penangkapan pejabat oleh Kejagung dan KPK menunjukkan proses bersih-bersih hukum negara.
  • Sejumlah pejabat dari BGN hingga Kementerian Imipas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
  • Penegakan hukum disebut berjalan tanpa pandang bulu dan tidak menandakan pelemahan negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penangkapan sejumlah pejabat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia sedang berjalan dan tidak tebang pilih.

Menurut Sahroni, rangkaian penindakan terhadap pejabat negara tidak dapat langsung dimaknai sebagai kondisi memburuk, melainkan sebagai bagian dari proses pembersihan di tubuh pemerintahan.

“Negara justru sedang bersih-bersih melalui Kejagung dan KPK. Ini bukti hukum bekerja tanpa pandang bulu,” kata Sahroni kepada Tribunnews, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, penindakan tersebut memperlihatkan penguatan komitmen pemberantasan korupsi dan tidak boleh dipandang sebagai tanda pelemahan negara.

Sejumlah nama pejabat tercatat dalam proses hukum yang dilakukan Kejagung dan KPK dalam periode berdekatan, di antaranya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya, serta mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Mereka diproses dalam kasus yang berbeda oleh masing-masing lembaga penegak hukum.

Sahroni menilai langkah Kejagung dan KPK menunjukkan bahwa penegakan hukum semakin terbuka dan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.

Ia juga menyebut bahwa maraknya penindakan terhadap pejabat tidak seharusnya dibaca sebagai tanda ketidakstabilan, melainkan sebagai penguatan kontrol negara terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Geledah Rumah Silmy Karim 5 Jam, KPK Sita 2 Mobil Porsche, Harley Davidson, Ducati, hingga Sepeda

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), bersama dua pejabat lainnya di lingkungan BGN.

Sementara itu, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA).

Rangkaian penegakan hukum terhadap pejabat negara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang terus berjalan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved