Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Ini Tafsiran KPK Atas Surat Kapolri Soal Kasus Simulator SIM

Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM, tanpa surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Ini Tafsiran KPK Atas Surat Kapolri Soal Kasus Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM, tanpa surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Itu tertuang di surat Kapolri tertanggal 22 Oktober 2012, yang ditujukan kepada KPK. Apa tafsiran KPK terhadap surat yang dilayangkan Jenderal Timur Pradopo?

Saat dikonfirmasi Tribun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan perihal poin 3 A isi surat Kapolri. Isinya adalah, 'proses pemeriksaan sudah dihentikan'.

Menurut Bambang, artinya bahwa dengan surat itu, Polri menyatakan tidak akan membuka atau melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus simulator SIM.

Sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011.

Dalam penyidikan, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas Brogjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, sebagai tersangka.

Sementara, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan