Verifikasi Parpol
KPU Sedikitnya Punya 20 Catatan Buruk
Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi sorotan tajam akhir-akhir ini. Pengumuman verifikasi administrasi yang berubah-ubah, dan
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi sorotan tajam akhir-akhir ini. Pengumuman verifikasi administrasi yang berubah-ubah, dan penetapan partai yang lolos ke verifikasi faktual masih dipertanyakan banyak pihak.
Lebih parah lagi, KPU bahkan tidak bisa membuat peraturan yang berkualitas. Peraturan bikinan KPU hanya berkelas rendah.
"Selama lebih dari satu semester melaksanakan tugasnya, KPU sedikitnya memiliki 20 catatan buruk," ujar Said Salahudin, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), dalam diskusi bertema 'Evaluasi Tahapan Pemilu Pasca Verifikasi Administrasi', Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2012).
Untuk tahap penyusunan peraturan sendiri, lanjut Said, KPU tidak becus. KPU hanya menghasilkan peraturan berkelas rendah dan pada akhirnya diubah KPU itu sendiri.
"KPU baru membentuk tiga peraturan saja dari puluhan PKPU (Peraturan KPU) dari puluhan PKPU yang wajib dibuatnya," lanjut Said.
KPU lalai memperhatikan kewajiban mereka seperti yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) UU Pemilu. Isinya penyusunan peraturan sebagai tahapan awal yang harus diprioritaskan KPU.
"Ada dua kasus PKPU yang berubah-ubah. Perubahan PKPU No. 7 tahun 2012 tentang tahapan yang berubah sebanyak dua kali dan PKPU No. 8 tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol menjadi peserta Pemilu yang berubah dua kali," terang Said.
Hal itu belum lagi ditambah dengan kesalahan KPU dalam tahap pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran, tahap pendaftaran dan tahap verifikasi.
Klik: