Selasa, 16 September 2025

Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah

Eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI MESIN EDC - Sidang Praperadilan Eks Direktur Utama PT Allo Bank, Indra Utoyo melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Praperadilan itu Indra ajukan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Adapun gugatan itu Indra Utoyo layangkan ke Pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) tahun 2020–2024.

Indra melalui tim kuasa hukumnya, meminta agar hakim tunggal Abdullah Mahrus menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK selaku termohon adalah tidak sah.

"Menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Indra, Yusmainar di ruang sidang.

Dalam petitumnya Yusmainar juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Periksa Eks Bos PT Pasifik Cipta Solusi, Diduga Broker Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,2 T

Pasalnya ia beralasan Sprindik yang berujung penetapan kliennya sebagai tersangka itu tidak berdasarkan hukum dan tak berkuatan hukum mengikat.

Karena itu, dia meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Indra Utoyo.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah," kata dia.

Baca juga: Rincian Gratifikasi yang Diterima Tersangka Korupsi EDC: Catur Budi Harto Dapat Sepeda Mewah & Kuda

Selain penetapan tersangka, Yusmainar juga mempersoalkan pemblokiran sementara rekening milik Indra oleh KPK.

Yusmainar meminta kepada hakim agar menyatakan pemblokiran rekening milik Indra dan keluarganya tidak sah dan memerintahkan KPK untuk mengembalikan.

"Menyatakan bahwa segala keputusan terkait Penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon adalah tidak sah," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) tahun 2020–2024.

Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Yaitu Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

"Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314 [Rp744,5 miliar]," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan