Selasa, 16 September 2025

Verifikasi Parpol

KPU: KTA Diverifikasi Faktual

KPU RI menegaskan bahwa keputusan mereka untuk melanjutkan verifikasi keanggotaan hingga verifikasi faktual sudah mendapat kekuatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menegaskan bahwa keputusan mereka untuk melanjutkan verifikasi keanggotaan hingga verifikasi faktual sudah mendapat kekuatan hukum.

Syarat keanggotaan  mensyaratkan partai politik memiliki sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota).

"KTA diverifikasi. Kemudian dinyatakan verifikasinya dilanjutkan di verifikasi faktual. Ini sudah kita tuangkan dalam peraturan KPU No 15/2012, dan itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR menyangkut tentang legalitasnya," ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, di kantornya, Jumat (2/11/2012).

Menurut Husni, KTA tersebut diserahkan ke KPU dalam bentuk soft file. Kemudian KPU akan meneruskannya ke KPU kabupaten kota  dan selanjutnya KPU kab/kota berkewajiban mencocokkan KTA yang diserahkan dengan daftar keanggotaan dalam bentuk soft file dan selanjutnya bisa diliat di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Mereka (KPU Kab/Kota) yang kemudian mengambil kesimpulan apakah KTA-nya sudah memenuhi atau belum," lanjutnya.

Husni melanjutkan, saat verifikasi tersebut masih ada partai politik yang belum merespon atau datanya tidak cocok antara KTA dengan soft file yang diserahkan partai politik sebelumnya.

"Sehingga kita memutuskan dulu bahwa unsur atau variabel itu dilanjutkan baru kemudian kita ambil keputusan mana saja partai yang kemudian lolos (verifikasi administrasi)," tukasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan