Verifikasi Parpol
KPU: KTA Diverifikasi Faktual
KPU RI menegaskan bahwa keputusan mereka untuk melanjutkan verifikasi keanggotaan hingga verifikasi faktual sudah mendapat kekuatan
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menegaskan bahwa keputusan mereka untuk melanjutkan verifikasi keanggotaan hingga verifikasi faktual sudah mendapat kekuatan hukum.
Syarat keanggotaan mensyaratkan partai politik memiliki sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota).
"KTA diverifikasi. Kemudian dinyatakan verifikasinya dilanjutkan di verifikasi faktual. Ini sudah kita tuangkan dalam peraturan KPU No 15/2012, dan itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR menyangkut tentang legalitasnya," ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, di kantornya, Jumat (2/11/2012).
Menurut Husni, KTA tersebut diserahkan ke KPU dalam bentuk soft file. Kemudian KPU akan meneruskannya ke KPU kabupaten kota dan selanjutnya KPU kab/kota berkewajiban mencocokkan KTA yang diserahkan dengan daftar keanggotaan dalam bentuk soft file dan selanjutnya bisa diliat di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
"Mereka (KPU Kab/Kota) yang kemudian mengambil kesimpulan apakah KTA-nya sudah memenuhi atau belum," lanjutnya.
Husni melanjutkan, saat verifikasi tersebut masih ada partai politik yang belum merespon atau datanya tidak cocok antara KTA dengan soft file yang diserahkan partai politik sebelumnya.
"Sehingga kita memutuskan dulu bahwa unsur atau variabel itu dilanjutkan baru kemudian kita ambil keputusan mana saja partai yang kemudian lolos (verifikasi administrasi)," tukasnya.
Klik: