Jumat, 12 Juni 2026

Korupsi di Kutai Kartanegara

Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar: 5 Saksi Penting Mangkir, KPK Dalami Aliran Dana Tambang

KPK mengungkapkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir difokuskan melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan perusahaan tambang

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengusut dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait izin tambang di Kutai Kartanegara.
  • Dari delapan saksi dipanggil, sebagian besar mangkir, hanya tiga orang hadir diperiksa penyidik.
  • Penyidikan menyoroti aliran dana triliunan rupiah dari skema pungutan batu bara dan korporasi terkait.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Pada Rabu (3/6/2026) lalu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Namun, dari pemanggilan tersebut, mayoritas saksi kunci dilaporkan mangkir.

Tercatat hanya tiga orang yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. 

Ketiga saksi tersebut adalah tersangka utama yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, wiraswasta Robert Priantono Bonosusatya, dan seorang advokat bernama Noval Elfarveisa.

Sementara itu, lima saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Nama-nama besar yang absen dalam pemeriksaan kali ini meliputi Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila KPH Japto S Soerjosoemarno, Komisaris PT Core Energy Resource H Mohn Said Amin, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli–November 2012 Febby Sagita, serta Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir difokuskan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan entitas perusahaan tambang batu bara.

"Pemeriksaan para saksi ini untuk tersangka korporasi. Di mana para saksi yang hadir didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton Saudari RW," kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu (6/6/2026).

Membongkar Aliran Dana Metrik Ton dan Keterlibatan Korporasi

Kehadiran Robert Priantono Bonosusatya menjadi salah satu sorotan utama penyidik KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut. 

Baca juga: KPK Telusuri Jalur Uang Hauling Batu Bara Kasus Rita Widyasari

Keterlibatan pengusaha ini diduga kuat bersinggungan langsung dengan operasional pengangkutan atau hauling batu bara di wilayah Kukar. 

Penyidik secara intensif menelisik pengetahuan Robert Bono mengenai upah pungut yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang memanfaatkan jalur lintas maupun terminal pengangkutan batu bara.

Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan temuan KPK mengenai skema pungutan liar dengan nilai yang fantastis, yakni berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. 

Mengingat tingginya volume eksplorasi yang mencapai jutaan metrik ton oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, perputaran uang haram ini diyakini menyentuh angka triliunan rupiah dengan skema pencucian uang yang sangat kompleks.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved