Verifikasi Parpol
Tak Sesuai Peraturan, KPU Disomasi
Nada kecaman terus dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pascapenetapan partai politik yang lolos verifikasi administrasi calon
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nada kecaman terus dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pascapenetapan partai politik yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2014.
Setelah partai politik, baik yang lolos dan tidak lolos, KPU kembali digugat secara perseorangan.
"Saya sebagai warga negara akan melakukan somasi kepada KPU terkait pelaksanaan verifikasi partai-partai politik yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2014," ujar Horas A. M. Naiborhu, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Jumat 2/11/2012).
Horas mensomasi KPU terkait dengan sikap KPU yang tidak mengikutkan anggota saat verfikasi administrasi.
Diantaranya adalah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f jo huruf c UU No. 8 tahun 2012 jo putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-X/2012.
"Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota)," jelas Horas.
Selain itu, lanjut Horas, ketentuan Pasal 7 maupun Pasal 8 UU No. 12 tahun 2011 tidak memberikan ruang kesepakatan para komisioner KPU untuk mengesampingkan keberlakukan ketentuan UU.
"Sama sekali tidak ada alasan yang sah bagi para komisioner untuk menggunakan prinsip freis ermessen atau discretion sebagai landasan hukum sebagai kesepakatan para komisioner untuk tidak menghitung jumlah KTA," tukasnya.
Klik: