Verifikasi Parpol
Bawaslu Tidak Adil
pada 28 Oktober lalu, KPU RI menyatakan 18 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak adil jika hanya memproses pelanggaran administrasi saat verifikasi administrasi yang diumumumkan pada 28 Oktober lalu.
Seharusnya, Bawaslu juga memproses pelanggaran administrasi pada tahap pendaftaran yang menyebabkan gugurnya 12 parpol pada tanggal 10 September justru tidak dipersoalkan.
"Untuk diingat, pengumuman ketidaklulusan 12 parpol pada tahap pendaftaran tanggal 10 September lalu juga merupakan pelanggaran administrasi oleh KPU," ujar Said Salahudin, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dikatakan Said, Sebab pengumuman itu adalah program liar yang nyata-nyata tidak pernah terprogram dan terjadwal dalam PKPU No.7/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 15/2012 tentang jadwal tahapan Pemilu.
Berikut adalah 12 partai politik yang tidak lolos sat pendaftaran:
1. Partai Pemuda Indonesia
2. Partai Indonesia Sejahtera
3. Partai Pembangunan Bangsa
4. Partai Pelopor
5. Partai Republiku Indonesia
6. Partai Islam
7. Partai Aksi Rakyat
8. Partai Merdeka
9. Partai Patriot
10. Partai Barnas
11. Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia
12. Partai Matahari Bangsa
Diwartakan sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, KPU RI menyatakan 18 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi.
Setelah adanya aduan dari parpol yang kalah tersebut, Bawaslu merekomendasikan 12 partai politik agar diikutkan dalan verifikasi faktual.