Verifikasi Parpol
KPU Bertemu Bawaslu, Nasib 12 Parpol Masih Mengambang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan akan meneliti kembali berkas administrasi 12 partai politik rekomendasi Badan
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan akan meneliti kembali berkas administrasi 12 partai politik rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Keputusan tersebut sesuai dengan hasil pertemuan antara KPU dan Bawaslu malam ini di gedung Bawaslu.
"Berdasarkan komunikasi KPU-Bawaslu yang dimaksud di dalam surat Bawaslu kepada KPU itu adalah bagian dari rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ida Budhiati, komisioner KPU, di Bawaslu, Selasa (6/11/2012).
"Konstruksi Undang-undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 agar KPU menindak lanjuti dengan pemeriksaan sebagaimana Pasal 255 kami diberikan wewenang untuk menindak lanjuti tujuh hari untuk sampai ada kesimpulan," ujar Ida Budhiati, Komisioner KPU RI.
Dikatakan Ida, rekomendasi Bawaslu yang tertuang dalam Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012 adalah dugaan pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu, lanjut Ida, pihaknya harus meneliti lagi isi rekomendasi Bawaslu tersebut. Apakah diverifikasi faktual atau bukan.
Ketika ditanya apakah proses tersebut nantinya mengganggu tahapan Pemilu, Ida berkelit.
"Kami belum sampai pada hal teknis. Tugas kami sekarang adalah melakukan verifikasi, penelitian dan kami punya tujuh hari (untuk sampai pada kesimpulan)," tukas Ida.
Selain Ida, hadir juga komisioner lainnya. Mereka adalah Hadar Navis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas. Sementara Bawaslu yang hadir Nasrullah dan Daniel Zuchron.
Berikut adalah nama-nama partai politik yang direkomendasikan Bawaslu diverifikasi faktual:
Partai Nasional Republik, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI, dan Partai Kedaulatan.
Klik: