Minggu, 24 Mei 2026

Kasus Travel Cheque

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan Artha Graha

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan gagalnya upaya KPK dalam membuktikan temuan Pusat

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan gagalnya upaya KPK dalam membuktikan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait skema cek pelawat pada kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Bahkan, sejauh perjalanan kasus itu, temuan PPATK itu tidak muncul dalam fakta persidangan.

Karena itu, Komisi Pemberantasakan Korupsi (KPK) didesak menelusuri skema aliran uang atau dana yang dikeluarkan PPATK, yang menyebutkan ada aliran dana dari Bank Artha Graha kepada terpidana Nunun Nurbaeti dalam kasus itu.

"Kenapa petunjuk dari PPATK tidak dipertimbangkan? Skema kan jelas, dari BAG (Bank Artha Graha) ke NN (Nunun Nurbaeti), dan dipesan ke FM (PT First Mujur). Ini kan memang perlu dipertanyakan," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma, dalam diskusi bertajuk 'Siapa di Balik Penyandang Dana Miranda S Goeltom', di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).

Alvon juga menyayangkan temuan PPATK tersebut tidak dilacak lebih jauh oleh jaksa KPK dan hakim Tipikor. Karena itu, Alvon meminta agar Komisi III DPR sebagai mitra Komisi Yudisial (KY), meminta KY untuk mengawasi proses persidangan Miranda dengan ketat.

"Mungkin praktisi-praktisi hukum bisa lakukan eksaminasi, karena berkas perkara bisa kita periksa bersama-sama. Dan Komisi III juga bisa tanya ke KPK tindaklajut penyelidikannya," kata Alvon.

*Berita lengkap mengenai kasus Travel Cheque Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved