Minggu, 24 Mei 2026

Kasus Travel Cheque

KPK Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Cek Pelawat

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan penyelidikan dalam kasus cek pelawat.

Pasalnya, hingga saat ini, KPK belum juga berhasil mengungkap siapa pemilik uang dalam bentuk cek pelawat guna mendukung Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Menurutanya, meski percikan-percikan kerap muncul dalam persidangan, KPK tampak sulit keterangan dari pihak PT Frist Mujur. Terlebih lembaga superbody itu, belum dapat menyetuh Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry.

"Dia (Dirut PT Frist Mujur) itu tidak bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan, sampai dikejar di RS Singapur. Masih tidak bisa. Saya rasa KPK gagal karena itu sebagai Saksi kunci dan akan mengakibatkan diskriminasi. Jadi saya nilai KPK gagal dalam Invistigasi," kata Khatibul, dalam diskusi bertema 'Siapa Dibalik Penyandang Dana Miranda S Goeltom' di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012)

Dia menyadari memang tidak membicarakan orang perorang dalam mengungkap di balik Miranda, tetapi KPK harus bisa bertanggung jawab kepada publik untuk siapa yang menyuap itu.

Sebelumnya, KPK telah mencoba menelusuri keterlibatan pihak PT First Mujur Plantation and Industry dalam kasus ini. Sejumlah petinggi, selevel Direktur, dapat di periksa KPK. Namun tidak dengan Direktur Utamanya.

Dalam kasus ini, Nunun Nurbaeti dan Miranda Swaray Goeltom telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. Keduanya diduga memberikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004.

Meski kedua wanita itu menjadi terpidana, penyandang dana pembelian cek perjalanan tersebut belum terungkap. Terkait asal-usul cek perjalanan ini, keterangan sejumlah saksi di persidangan anggota DPR 1999-2004 mengungkapkan bahwa cek perjalanan tersebut dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

PT First Mujur mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek perjalanan. Sejumlah cek itu kemudian diserahkan pihak PT First Mujur kepada Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun kelapa sawit mereka di Sumatera. Entah bagaimana caranya, cek itu kemudian berpindah tangan ke Nunun, lalu dialirkan kepada anggota Dewan melalui orang dekat Nunun, Arie Malangjudo.

Namun, Ferry Yen dikabarkan meninggal dunia. Pada 31 Januari 2012 lalu, KPK memeriksa tiga komisaris First Mujur. Mereka adalah Wakil Komisaris Utama PT First Mujur FX Sutrisno Gunawan, dan dua Komisaris PT First Mujur, yaitu Ronald Harijanto serta Yan Eli Mangatas Siahaan.

*Berita lengkap mengenai kasus Travel Cheque Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved