Verifikasi Parpol
Ketua KPU Sindir Bawaslu Main Belakang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memutuskan apakah 12 partai politik (parpol) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memutuskan apakah 12 partai politik (parpol) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual.
Walau belum melakukan pleno, dijadwalkan malam ini, Husni Kamil Manik Ketua KPU RI, memberikan sinyal elemen 12 partai politik itu tidak akan lolos.
"Sebelum memutuskan, kita sudah berulang, kalo sudah diproses itu kewenangan KPU. Kalau kita lihat, sudah diteliti 100 persen 18 partai itu tidak lolos, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," ujar Husni saat berbincang dengan wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Husni malah menyindir sikap Bawaslu yang dianggapnya menyerang KPU dari belakang.
"KPU dan Bawaslu saat berhadapan harmonis. Tapi waktu berhadapan tidak harmonis," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, KPU RI pada 28 Oktober 2012 menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi sementara 18 parpol lainnya dinyatakan gugur.
Bawaslu akhirnya melayangkan rekomendasi bahwa 12 parpol agar diikutkan juga dalam verifikasi faktual. Enam lainnya tidak direkomendasi karena tidak mengadu ke Bawaslu.
12 parpol tersebut antara lain Partai Nasional Republik, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI, dan Partai Kedaulatan.
Klik: