Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Anak Buah John Kei Dituntut 13 Tahun Penjara

Dua anak buah terdakwa John Kei, yakni Chandra Kei dan Tutce Kei hari ini menjalani sidang dengan agenda penuntutan

zoom-inlihat foto Anak Buah John Kei Dituntut 13 Tahun Penjara
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak buah terdakwa John Kei, yakni Chandra Kei dan Tutce Kei hari ini menjalani sidang dengan agenda penuntutan. Keduanya dituntut 13 tahun Pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua dituntut hukuman penjara selama 13 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, M Nurman saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Chandra dan Tutce kei secara meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur Perencanaan, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur Kesengajaan.

JPU menjelaskan, perbuatan keduanya tersebut juga berdasarkan fakta yang terungkap dari rekaman CCTV hingga keterangan para saksi di Persidangan.

Untuk terdakwa lainnya, yakni Dani Res, Ancola dan Kupra, tim JPU hanya menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk ketiganya.

"Ketiganya dituntut 10 tahun pidana penjara atas perbuatannya, kata M Nurman.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Supradja menanyakan kepada tim Penasihat hukum apakah akan mengajukan Pledoi (Nota Pembelaan) atau tidak.

Pihak Para Terdakwa pun menyampaikan pembelaannya bahwa harusnya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, bukan pembunuhan.

*Berita Lengkap Mengenai John Kei Ditangkap Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan