Kasus Hambalang
Direktur PT Global Daya Manunggal Dicegah Terkait Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak imigrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak imigrasi, yaitu Direktur PT Global Daya Manunggal Neny Meiliana, berlaku selama enam bulan.
"Permintaan pencegahan ini terkait kasus Hambalang. Dimulai tanggal 7 November," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).
Sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan untuk tersangka Dedy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, hari ini, yakni Wisler Manalu, tapi ditunda, Lisa Lukitawati, Sutrisno, Zariah, dan Bambang Siswanto.
KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp 10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.
KPK baru menetapkan Dedy sebagai tersangka Hambalang. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, yang menimbulkan kerugian negara atau keuntungan kepada pihak lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto jauh hari megatakan jika Dedy anak tangga pertama untuk menyeret keterlibatan pihak lain. Secara struktural, Dedy bertanggung jawab kepada Menpora Andi Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Sejumlah saksi dari Kemenpora sudah diperiksa KPK seperti Kabag Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Bastaman Harahap, Kabid Sentra Olahraga dan Pendidikan Adhi Purnomo, Kabag Hukum Sanusi, dan Kabid Sarana Prasarana Iyan Sudiyana.