Verifikasi Parpol
Bawaslu Bisa Adukan KPU ke Polisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai perlu memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi tersebut perlu
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai perlu memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi tersebut perlu berhubung KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
"Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum atau dalam pasal 256 UU Pemilu disebut dengan pemberian sanksi peringatan kepada KPU," ujar Said Salahudin direktur Sigma, di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Sanksi tersebut bisa diberikan dengan pertimbangan dua hal.
Pertama karena KPU telah keliru memproses rekomendasi Bawaslu. Permintaan Bawaslu adalah penyertaan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.
"Sementara KPU malah melakukan pemeriksaan ulang persyaratan administrasi ke-12 parpol itu," ujarnya.
Kedua, karena hasil dari tindak lanjut KPU tidak serupa dengan rekomendasi Bawaslu.
Bahkan menurut Said, Bawaslu bisa melaporkan KPU ke pihak kepolisian karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 296 UU Pemilu.
Sesuai pasal tersebut, bahwa setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp. 36 juta.
"Saya kembali menghimbau KPU agar bijak menyikapi persoalan supaya kisruh verifikasi parpol ini tidak semakin morat-marit," tukasnya.
Klik: