Verifikasi Parpol
Bawaslu Geram Tak Disurati KPU soal Rekomendasi 12 Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lagi-lagi dibuat pusing dan bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lagi-lagi dibuat pusing dan bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Tiga hari waktu yang diberikan Bawaslu untuk menindaklanjuti rekomendasi terhadap 12 parpol agar diikutkan verifikasi faktual, KPU tak jua berkirim surat.
"Yang dikirim Pak Sigit (Sigit Pamungkas, komisioner KPU) hanya berita acara yang dulu tanggal 12 (November). Sampai sekarang kami belum menerima surat bahwa KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi kami," ujar Endang Wihdatiningtyas, anggota Bawaslu, kepada Tribunnews, Kamis (15/11/2012).
Padahal KPU mengumumkan melalui konferensi persnya (12/11/2012) tidak akan menindaklanjuti 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu agar diikutkan dalam verifikasi faktual.
"Kami akan rapat malam ini untuk membahas sikap apa yang akan Bawaslu ambil terkait KPU," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Bawaslu mengirimkan rekomendasi kepada KPU agar mengikutkan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi diikutkan dalam verifikasi faktual.
Berikut adalah nama-nama parpol yang direkomendasikan Bawaslu:
Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI dan Partai Kedaulatan.