Kasus Century
Amanat Konstitusi Presiden dan Wapres Tidak Bisa Dipidanakan
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Konstitusi Indonesia mengamanatkan presiden dan wakil presideN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan Konstitusi Indonesia mengamanatkan presiden dan wakil presiden tidak bisa dituntut melalui mekanisme penegakan hukum biasa.
"Ada dua warga negara yang secara konstitusi tidak bisa disidik atau dituntut melalui mekanisme penegakan hukum biasa dalam hal ini oleh kepolisian, kejaksaan atau KPK, yaitu warga negara yang kebetulan menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Irmanputra Sidin, di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Iman menanggapi upaya DPR RI terutama kalangan penggagas Hak Angket Century yang terus mendesak KPK untuk memproses dan mempidanakan Wakil Presiden Boediono.
Menurut Irman, warga negara seperti ini hanya bisa disidik dan dituntut dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) langsung oleh rakyat melalui wakilnya di DPR. Oleh karena itu adalah hal yang salah secara konstitusi jika DPR justru menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KPK.
“Bandul penyelesaian kasus Bank Century itu tidak dimana-mana karena bandul itu hanya ada di DPR,” tegasnya.
Ketika ditanyakan kapan seorang presiden atau wakil presiden yang misalnya telah melanggar bisa dipidanakan, Irman menjawab soal pidana atau tidaknya tergantung putusan konstitusional di MK dan atau MPR. Lagipula masalah pidana bukan unsur absolut yang harus dijalani.
Mengenai langkah beberapa anggota DPR yang selalu bermanuver memojokkan KPK untuk mengusut kasus itu, sementara mereka yang sebenarnya memiliki HMP tapi tidak berani menggunakan hak konstitusionalnya, Irman menjelaskan bahwa dengan melakukan hal itu justru DPR terkunci sendiri secara internal diantara mereka.
”Makanya mereka lempar bola panas di KPK, seolah bandul ada di KPK, padahal sampai 2014 bandulnya ada di DPR,” ujar Irmanputra Sidin.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah mengatakan, langkah Bambang Soesatyo cs sebagai penggagas penggunaan hak angket Bank Century dan hanya berani menuding KPK tidak serius, dan justru tidak berupaya menyelesaikan dengan menggunakan HMP adalah upaya dari seorang penakut untuk membodohi bangsa ini dan merupakan pemlintiran fakta tata Negara.
Tindakan Bambang cs menurutnya juga mengacaukan tatanan bernegara yang sudah diatur dan juga mengacaukan demokrasi.
”Mereka berupaya membodohi rakyat, padahal dengan langkah mereka, justru menunjukkan ketidakpahaman mereka sama sekali akan aturan tata Negara. Rakyat sudah sangat cerdas dan sangat memahami hal ini dan melihatnya sebagai lelucon demokrasi,” imbuhnya.
Iberamsjah menyayangkan Bambang cs yang seperti tidak memiliki pengetahuan dasar mengenai tata Negara terutama jika ingin memperkarakan presiden.
”Apa sebagai anggota DPR dia tidak mengetahui mekanisme mengimpeacht dan mempidanakan presiden dan wapres. Lebih baik Bambang cs buka buku dan pelajari hal itu karena semuanya ada dan tertera lengkap,” tegasnya.
Iberamsjah juga menilai pernyataan Ketua Umum Partai Golkar,Aburizal Bakrie yang akan konsisten mendukung pemerintahan SBY-Boediono dengan langkah Bambang yang merupakan kadernya justru menunjukkan sikap Golkar yang sebenarnya yang tidak pernah berubah sama sekali.
Klik: