Jumat, 22 Mei 2026

BP Migas Dibubarkan

Keabsahan Jero Wacik Sebagai Kepala SK Migas Dipertanyakan

posisi Jero wacik sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mempertanyakan dasar hukum posisi Jero wacik sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).

Pasalnya, tegas dia, tidak ada satu pun dokumen yang menyebutkan Jero Wacik menjadi Kepala SK Migas.

"Bapak sebagai kepala SK Migas tidak ada standing posisi itu di semua dokumen yang ada. Penyebutan bapak sebagai kepala SK Migas tidak ada dalam dokumen," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII dengan SK Migas, di DPR, Jakarta, Senin (16/11/2012).

Untuk diketahui, SKSP Migas merupakan lembaga hasil bentukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas, SKSP Lahir berdasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 3135K/08/MEM/2012 dan Nomor 3136K/73/MEM/2012.

Berdasarkan keputusan MK, tegas dia, tata kelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi dibawahMenteri ESDM. Itu bukan berarti Jero Wacik disebut sebagai kepala SK Migas.

"Jadi bagaimana mau bicara soal materi, sedangkan standing posisinya saja tidak jelas," kritiknya.

Sebelumnya juga, hal senada pernah dipertanyakan wartawan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan komentari masa jabatannya sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Menurut Jero, terkait persoalan jabatannya sebagai kepala SKSP Migas biarlah menjadi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita serahkan saja kepada Presiden, saya tidak ingin berandai-andai, lihat saja nanti bagaimana," terang Jero saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (20/11).

Ketika ditanya wartawan apakah jabatannya sebagai Kepala SKSP Migas akan berakhir pada saat jabatannya berakhir juga sebagai Menteri ESDM, ia hanya mengatakan tergantung keputusan Presiden. "Itu terserah Presiden. Itu juga masih lama, masih 2 tahun lagi," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved