Verifikasi Parpol
PKNU: Semua Komisioner KPU Layak Dipecat
mendapatkan keterangan tersebut dari kesaksian dari Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti saat persidangan sebelumnya.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutus sidang kode etik Komisi Pemilihan Umum, Selasa (27/11/2012) besok.
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menilai semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sangat layak dipecat dan diganti menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik saat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.
Menurut PKNU, dalam dua kali persidangan yang digelar DKPP, sangat jelas KPU melanggar peraturan perundang-undangan bukan sekedar melanggar etika.
"Pertama, menurut peraturan perundang-undangan, sebagai mana kesaksian Bappenas, bahwa KPU tidak boleh secara langsung menggunakan dana hibah asing (dana IFES)," ujar Sekjen PKNU, Tohadi, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Penggunaan kemanfaatan itu jaga ada batasnya tadak boleh digunakan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Pada praktiknya KPU jelas menggunakan Sipol yg dibiayai oleh Australia melalui IFES secara langsung dalam tahapan penyelenggaraan pemilu bahkan lebih celakanya ikut melakukan verifikasi langsung dalam verifikasi administrasi di hotel Borobudur," lanjut Tohadi.
Tohadi mengaku mendapatkan keterangan tersebut dari kesaksian dari Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti saat persidangan sebelumnya.
Saat persidangan tersebut Nanik memberikan kesaksian bahwa komisioner KPU Hadar Navis Gumay, membawa masuk 15 orang dari IFES ke ruang verifikasi administrasi do hotel Borobudur dan mengambil alih kerjaan Tim verifikator yang sebelumnya di bawah koordinasi dan tanggung jawab kepala biro Hukum untuk melakukan verifikasi.
Tohadi juga mengatakan bahwa KPU memberikan perlakuan istimewa terhadap partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat verifikasi.
Ketiga, lanjut Tohadi, KPU memerintahkan dan mengintervensi Tim verifikator agar terhadap partai tertentu meskipun SK Kepengurusan hanya foto copi saja. Tidk ada legalisir.
Keempat, komisioner sering masuk ke ruang verifikasi administrasi di hotel Borobudur dengan membawa temen-temannnya. Padahal, sesuai aturan yang boleh memasuki ruang verifikasi administrasi tersebut hanya petugas Tim verifikator di komisioner saja.
"Ini melanggar UU dan ini pelanggaran berat dan serius," ujarnya.