Dokumen Capres Cawapres di KPU
Usai Geger Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Temui KIP Bahas Keterbukaan Informasi Publik
KPU menemui KIP usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025 soal data capres-cawapres yang membuat geger publik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui Komisi Informasi Pusat (KIP) usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025 yang membuat geger publik.
Putusan itu menetapkan dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau dirahasiakan.
“Pada intinya kami datang untuk kemudian pertama, audiensi silaturahmi, yang kedua, berkoordinasi tentang bagaimana pengelolaan semua data dan informasi yang ada di KPU,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Aula KIP, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Afif, sapaan akrabnya, menyebut mereka punya banyak sekali data dan informasi yang dikelola. Sehingga mereka perlu bertukar pikiran dengan KIP.
Ketika ditanya apakah audiensi ini juga membahas terkait langkah KPU yang sebelumnya membatalkan Putusan 731, Afif tidak memberi jawaban tegas.
“Secara umum, semuanya,” ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU Mochammad Afifuddin: Profil, Harta dan Aturan Ijazah Capres yang Dibatalkan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, menyinggung soal pemberitaan ihwal sikap KPU atas Putusan 731.
Usai koordinasi, KPU akhirnya mengambil langkah untuk membatalkan putusan yang semula diteken oleh Afif pada Agustus lalu tersebut.
“Kemarin di berita-berita kan sudah ada, begitu ada pernyataan KPU terkait dengan keterbukaan informasi publik, KPU itu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat,” jelas Donny.
Audiensi kali ini, tegas Donny, dilakukan agar kualitas kebijakan publik KPU di masa mendatang jadi lebih baik.
“Makanya KPU melakukan audiensi ke Komisi Informasi Pusat, supaya kualitas daripada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik ke depan lebih baik,” pungkasnya.
Soal Keputusan Nomor 731
KPU sebelumnya telah mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.