Verifikasi Parpol
Mengapa DKPP Menganulir Hasil Verifikasi Administrasi KPU?
Apa yang terjadi di DKPP, sehingga memerintahkan KPU memverifikasi (faktual) ulang partai politik (parpol) yang telah gagal?
Penulis:
Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa yang terjadi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi (faktual) ulang partai politik (parpol) yang telah gagal?
Sebelumnya, sidang tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota komisioner KPU. Pelapornya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Said Salahudin (Direktur Sigma).
Pihak teradu sangat jelas, komisioner KPU. Namun, ternyata semua terperanjat. DKPP memutuskan komisioner KPU tidak bersalah.
DKPP bahkan mengatakan, Sekretariat Jenderal KPU lah yang harus diganjar sanksi kode etik.
Ketika ditanya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie tidak berkenan menjawab. Sambil bergegas meninggalkan ruang sidang, Jimly hanya menjawab sekilas.
"Ya, nanti ditanya KPU-nya bagaimana mereka. Dikutip saja dari putusannya. Baca aja, kan ada alasannya," ujar Jimly.
Padahal, dalam putusan DKPP No 23-25/DKPP-PKE-I/2012, tidak menyertakan butir-butir kesalahan Setjen KPU secara rinci.
Pertanyaan kedua, sidang merupakan dugaan pelanggaran kode etik. Artinya, sidang kepada perseorangan penyelenggara pemilu, yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Namun, kali ini DKPP memerintahkan KPU agar memverifikasi 18 parpol yang gagal dalam verifikasi administrasi, untuk diverifikasi faktual.
"Kami hanya berurusan perilaku. Jadi, tidak berpengaruh terhadap tahapan maupun hasil tahapan yang sudah diumumkan. Itu kewenangannya ada di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Tapi, Bawaslu bisa mengoreksinya, yang ditambah dengan keputusan pengadilan," tutur Jimly dalam beberapa kesempatan sebelum menggelar sidang.
Tapi, hasil verifikasi administrasi KPU sudah dianulir DKPP. (*)