Verifikasi Parpol
KPU Belum Ajukan Calon Sekjen Baru ke Mendagri
DKPP memberikan sanksi pelanggaran kode etik terhadap jajaran setneg.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengajukan permintaan nama untuk mengisi posisi sekretaris jenderal (sekjen) dan tiga jabatan lainnya.
DKPP baru sama menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik terhadap sekretariat jenderal KPU dan 'diusir' dari KPU agar dikembalikan ke tempat asalnya.
"Kan, ini proses KPU. Kalau kemendagri (hanya) memfasilitasi. Kalau memang diminta ke kita, kita kasih. Ini kan kewenangan yang diminta KPU. Siapa yang akan diminta KPU," ujar Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri, saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada permintaan resmi dari KPU siapa yang akan mengisisi posisi jabatan tersebut. "Sampai hari ini saya belum terima," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pelanggaran kode etik terhadap jajaran setneg.
Mereka adalah Suripto Bambang Setiadi (sekretaris jenderal KPU), Asrudi Trijono (wakil sekretaris jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik), Nanik Suwarti (Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU), Teuku Saiful Bahri Johan (wakil kepala biro hukum setjen KPU).