Senin, 15 September 2025

Verifikasi Parpol

Setjen KPU Tidak Optimal Bukan Obrolan Warung Kopi

Setjen mendukung kerja komisioner KPU sebagaimana hasil keputusan rapat pleno

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan proses Pemilu 2014 berupa verifikasi partai politik dibumbui konflik antara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dan berujung pada pemecatan jajaran Setjen KPU sebagaimana putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 November 2012.

Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, menyatakan bahwa tidak optimalnya dukungan kesetjenan dalam verifikasi parpol sebagaimana disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 23 Oktober 2012 adalah fakta yang terjadi.

Ida pun tak setuju bila pemecatan terhadap jajaran petinggi Setjen KPU dikarenakan dirinya. "Maksudnya tidak merasa bersalah? Itu bukan curhat. Apa yang saya sampaikan itu bukan obrolan warung kopi, itu forum-forum terhormat di RDP," kata Ida saat berbincang dengan Tribun di kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Menurut Ida, tidak semua jajaran Setjen KPU memiliki persoalan. Dan sudah menjadi kewajiban jajaran Setjen mendukung kerja komisioner KPU sebagaimana hasil keputusan rapat pleno. "Saya rasa hal itu sudah disadari sepenuhnya kepada yang bersangkutan," kata Ida.

Ida enggan menyebutkan perilaku jajaran Setjen yang kurang mendukung kinerja komisioner KPU sehingga melanggar kode etik. "Yah, sebagaimana keputusan DKPP lah. DKPP ini kan lembaga peradilan yang bisa melakukan penilaian secara materiil, saya tidak perlu lagi mengulang-ngulang, berpolemik, beropini, tapi itulah sebagaimana keputusan DKPP," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa dukungan jajaran Setjen sangat diperlukan komisioner KPU selaku penyelenggara Pemilu. "Ini kan satu kesatuan lembaga KPU dan kesetjenan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 27 November 2012, DKPP memutuskan agar KPU menjatuhkan sanksi pengembalian ke institusi asal kepada Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi, dan sejumlah kepala biro di bawah Setjen KPU, lantaran terbukti melanggar kode etik. Lembaga yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie itu juga mengeluarkan rekomendasikan agar 18 partai politik yang gagal verifikasi administrasi diikutsertakan dalam verifikasi faktual.

Padahal, sidang DKPP tersebut dilakukan karena adanya aduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan SIGMA, bahwa komisioner KPU melanggar kode etik dalam verifikasi administrasi parpol. Di posisi tersebut, komisioner KPU sebagai pihak teradu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan