Penarikan Penyidik KPK
Penarikan Penyidik Polri tak Terkait Jenderal Djoko
Kabareskrim Komjen Pol Sutarman langsung membantah penarikan penyidik tersebut terkait kasus yang menimpa Irjen Djoko Susilo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 penyidik KPK yang habis masa tugasnya kembali ke isntitusi Polri. Kembalinya penyidik tersebut hampir bersamaan dengan penahanan Irjen Pol Djoko Susilo oleh KPK terkait kasus Simulator SIM.
Namun, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman langsung membantah penarikan penyidik tersebut terkait kasus yang menimpa Djoko Susilo.
"Kebetulan habis, jangan dikait-kaitkan," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Jenderal Bintang Tiga itu mengatakan pihaknya sudah menawarkan 30 penyidik namun belum ditindaklanjuti oleh KPK. "Suratnya resmi sudah ada dari SDM kemarin," imbuhnya.
Sutarman mengatakan penarikan penyidik tersebut wewenang institusi kepolisian. Bila masa tugas telah selesai memang penyidik seharusnya kembali ke institusinya.
Sutarman menegaskan pihaknya siap menggantikan penyidik yang kembali ke Polri. "Kita siap mendukung KPK berapapun diminta, kita sudah menawarkan," imbuhnya.
Mengenai penyidik yang ingin memperpanjang masa tugas, Sutarman mengatakan hal tersebut berpijak pada aturan. "Ada aturan kepegawaian, UU kepolisian. Kami tidak menarik penyidik, tapi yang habis masa kerjanya akan kembali," katanya.