Senin, 22 September 2025

Verifikasi Parpol

KPU Sindir Pengamat yang Baru Mengomentari Putusan DKPP

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di luar wewenangnya bukan kali pertama diambil saat menganulir hasil verifikasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di luar wewenangnya bukan kali pertama diambil saat menganulir hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.

Saat perhelatan pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu, DKPP memerintahkan agar KPU DKI kembali memutakhirkan data pemilih tetap (DPT). Padahal saat itu adalah sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU DKI Dahliah Umar.

"Ada semacam ambigu di dalam mengomentari fakta-fakta kepemiluan kita. Ada inkonsistensi pengamat mengomentari Pemilu," ujar Sigit Pamungkas, komisioner KPU, dalam diskusi bertajuk 'Putusan DKPP Dianggap Ngawur, Bisakah Dievaluasi?', di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Sigit pun menyayangkan sikap pengamat pemilu yang justru sekarang baru mempermasalhkan keputusan DKPP di luar wewenangnya.

Ketika kasus 18 parpol diperintahkan DKPP diverifikasi faktual KPU, lanjut Sigit, muncul reaksi pengamat bahwa putusan itu ngawur.

"Sehingga terkesan ada sesuatu antara Bawaslu, DKPP dan KPU," ujarnya.

"Kalau sebenarnya pengamat memiliki logika sejak awal, komentar itu sudah sebenarnya muncul sejak pilkada DKI," pungkasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan