Verifikasi Parpol
KPU Sindir Pengamat yang Baru Mengomentari Putusan DKPP
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di luar wewenangnya bukan kali pertama diambil saat menganulir hasil verifikasi
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di luar wewenangnya bukan kali pertama diambil saat menganulir hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.
Saat perhelatan pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu, DKPP memerintahkan agar KPU DKI kembali memutakhirkan data pemilih tetap (DPT). Padahal saat itu adalah sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU DKI Dahliah Umar.
"Ada semacam ambigu di dalam mengomentari fakta-fakta kepemiluan kita. Ada inkonsistensi pengamat mengomentari Pemilu," ujar Sigit Pamungkas, komisioner KPU, dalam diskusi bertajuk 'Putusan DKPP Dianggap Ngawur, Bisakah Dievaluasi?', di Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Sigit pun menyayangkan sikap pengamat pemilu yang justru sekarang baru mempermasalhkan keputusan DKPP di luar wewenangnya.
Ketika kasus 18 parpol diperintahkan DKPP diverifikasi faktual KPU, lanjut Sigit, muncul reaksi pengamat bahwa putusan itu ngawur.
"Sehingga terkesan ada sesuatu antara Bawaslu, DKPP dan KPU," ujarnya.
"Kalau sebenarnya pengamat memiliki logika sejak awal, komentar itu sudah sebenarnya muncul sejak pilkada DKI," pungkasnya.
Klik: