Hakim Agung Mundur
KY Indikasikan Yamanie Sengaja Dikorbankan
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh mengatakan, pihaknya menduga bahwa Achmad Yamanie 'sengaja' dikorbankan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh mengatakan, pihaknya menduga bahwa Achmad Yamanie 'sengaja' dikorbankan dalam kasus pemalsuan draft putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Terpidana narkoba, Hengky Gunawan.
"Keterangannya di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu lah yang mengindikasikan Yamanie hanya dijadikan satu-satunya pihak yang bersalah dalam kasus itu," ujar Imam di Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Dengan dugaan tersebut, Imam mengatakan hasil dari Sidang Majelis Kehormatan Hakim tersebut tentu akan menjadi bahan bukti baru untuk menelisik lebih jauh keterlibatan dua Majelis PK lainnya, yaitu Imron Anwari dan Nyak Pha.
"Untuk memeriksa hakim terlapor, KY mesti mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan, termasuk saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait. Sekarang baru dalam tahap pengumpulan fakta," ucap Imam.
Pada Sidang Majelis Kehormatan Hakim dengan hakim Terlapor Achmad yamanie menyatakan dirinya tidak mengubah lamanya hukuman Terpidana dari 15 tahun menjadi 12 tahun pada amar putusan.
Pernyataan Yamanie itu sekaligus membantah pernyataan Yamanie saat diperiksa tim pemeriksa internal MA karena saat itu dirinya dalam kondisi yang tidak stabil.
Yamanie juga tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim internal, Sehingga ia menganggap keterangannya dalam tidak dapat dijadikan bukti persidangan.