Jumat, 12 September 2025

Ini yang Bikin Prolegnas Berpotensi Gagal dari Aspek Kuantitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digunakan DPR dan Pemerintah berpotensi besar menghasilkan kegagalan capaian dari aspek kuantitas.

zoom-inlihat foto Ini yang Bikin Prolegnas Berpotensi Gagal dari Aspek Kuantitas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Sidang paripurna DPR RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digunakan DPR dan Pemerintah berpotensi besar menghasilkan kegagalan capaian dari aspek kuantitas.

Hal dikemukakan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (23/12/2012).

"Pemerintah maupun DPR masih terjebak dalam situasi yang menyebabkan mereka secara rutin gagal mencapai target, prioritas tahunan; karena desain Prolegnas yang tidak  mampu mengestimasikan kapasitas dan beban kerja kedua belah pihak," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri.

Ronald mengatakan kualitas perencanaan legislasi penilaian terhadap kualitas undang-undang tertuju pada dua wilayah, yaitu proses dan substansi (rancangan) undang-undang.

Ia menjelaskan kualitas proses bisa diperiksa sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahan; sementara kualitas substansi dilihat dari bacaan terhadap Naskah Akademik (NA), tujuan pengaturan, pengaruh terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) dan prinsip-prinsip dasar (seperti HAM, konstitusi, peraturan terkait, lingkungan, gender, beban keuangan hingga hal-hal teknis berupa struktur penulisan dan kalimat perundang-undangan

Berdasarkan pemantauan selama 2012, PSHK menemukan bahwa proses yang ada pada tahap perencanaan sangat mempengaruhi pola pembahasan dan substansi rancangan undang-undang.

"Temuan ini menjadi bahan penilaian PSHK bahwa desain Prolegnas yang bermasalah mengakibatkan pembahasan rancangan undang-undang menjadi berlarut-larut, karena tidak diawali dan dilengkapi dengan persiapan waktu dan bahan yang memadai," katanya.

Selain itu, kata Ronald, sejumlah perdebatan tentang teknis pembahasan maupun substansi RUU sebenarnya bisa diantisipasi seandainya Prolegnas hadir sebagai instrumen perencanaan yang sensitif terhadap kapasitas kelembagaan serta kemampuan mengolah aspirasi dan merespon dinamika.

Perencanaan legislasi berpeluang untuk memfasilitasi dan membahas urgensi kenapa perlu pembentukan suatu lembaga atau badan baru berdasarkan undang-undang.

Menurut Ronald, keberadaan Prolegnas seharusnya dapat menjadi peta kebijakan sekaligus politik legislasi DPR dan Pemerintah. Oleh karena itu, perencanaan legislasi melalui Prolegnas memerlukan koridor waktu dan sumber daya yang memadai.

PSHK menyampaikan sejumlah catatan yakni mendesain ulang Prolegnas adalah suatu kebutuhan untuk memulai sebagian upaya memperbaiki kualitas proses maupun substansi (rancangan) undang-undang. "Jika tidak, DPR dan Pemerintah hanya akan mengulang kesalahan tanpa upaya menuntaskan akar permasalahan," imbuhnya.

Ia juga meminta untuk memperketat penerapan syarat dari suatu rancangan undang-undang untuk masuk dalam daftar Prolegnas, sehingga bisa dipastikan suatu rancangan undang-undang telah memiliki naskah akademik dan draf RUU ketika ditetapkan sebagai RUU prioritas tahun tertentu.

 
Kemudian, embahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah cukup berada dalam tataran isu-isu besar, untuk menyepakati arah kebijakan pengaturan dalam suatu rancangan undang-undang. "Dengan demikian, pembahasan antara DPR dan Pemerintah tidak terjebak dalam titik koma perumusan pasal, yang sudah seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan perancang peraturan di DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Diketahui, capaian kuantitas pada 2012, DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan 30 RUU menjadi UU. Berdasarkan nomor urut, secara keseluruhan ada 32 UU. Namun, dua UU pertama, yaitu UU No 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir dan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disahkan pada 2011.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan