Akibat Syuting di Ruang ICU
KPAI: UU Kesehatan Tak Tegas Memuat Sanksi bagi RS
Komisi Perlindungan Anak menyatakan bahwa undang-undang tentang pelayanan kesehatan masih sangat lemah.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak menyatakan bahwa undang-undang tentang pelayanan kesehatan masih sangat lemah.
Tidak ada rumusan yang mendetail mengenai sanksi yang diberikan apabila rumah sakit lalai dalam memberikan pelayanan kesehatan, seperti yang tertulis dalam undang-undang.
"Hanya tidak secara eksplisit disebutkan, kalau digunakan untuk privat tidak disebutkan. Kebijakan operasionalnya yang harus ditegaskan," ujar komisioner KPAI Bidang Kesehatan Iswandi Mourbas kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Oleh karena itu, KPAI melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, ditembuskan kepada Presiden SBY, untuk membuat semacam instrumen atau perizinan rumah sakit yang digunakan untuk kepentingan publik.
Dikatakan Ismandi, sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 32 tentang kesehatan menyebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah dan swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasiennya.
Sementara dalam pasal 53 ayat tiga menyatakan, pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.
KPAI menyikapi hal itu menyusul terjadinya kejadian atau ketidaknyamanan yang dialami pasien, bernama Ayu Tria Desiani (9) pasien penderita Lheukimia, ketika dirawat di ruang ICU RS Harapan Kita.
Saat dalam perawatan justru di saat bersamaan ada aktivitas syuting film "Paris in Love", di ruang tersebut sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap pasien.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani perawatan, Ayu meninggal di ruang ICU RSAB Harapan Kita, Kamis (27/12/2012) kemarin.