Verifikasi Parpol
Lima Parpol Tolak Hasil Verifikasi Faktual KPU Jakarta Pusat
Di KPUD Jakarta Pusat, lima parpol menolak hasil verifikasi faktual dan menyatakan keberatannya.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak semua partai politik (Parpol) berjiwa besar menerima putusan hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota hari ini.
Di KPUD Jakarta Pusat, lima parpol menolak hasil verifikasi faktual dan menyatakan keberatannya.
"Partai Buruh, PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama), PNI Marhaen, Nasrep (Nasional Republik), dan Pakar (Partai Karya Republik)," ujar Arif Bawono Ketua KPUD Jakarta Pusat, kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Arif, parpol tersebut keberatan menolak hasil verifikasi faktual karena masih menganggap partainya bisa memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum.
"Keberatan itu uneg-uneg. Secara logika kalau yang lain bisa kenapa mereka tidak bisa," katanya.
Lima parpol tersebut juga mengisi formulir keberatan untuk nanti diteruskan ke KPU Provinsi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, hari ini adalah pengumuman hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 tingkat kabupaten/kota.
Sebelumnya, partai-partai ini sudah dinyatakan gagal oleh KPU RI. Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), selaku lembaga pengawas kode etik KPU, memerintahkan agar 18 partai tersebut ikut diverifikasi faktual.