Sidang Angelina Sondakh
Pleidoi Angelina tak Mengubah Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutannya terhadap Angelina Sondakh.
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutannya terhadap Angelina Sondakh.
Itu disampaikan JPU setelah ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor, usai pembacaan surat pembelaan yang dilayangkan terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Setelah kami mendengar pembelaan pleidoi pribadi maupun PH, kami berpendapat bahwa pleidoi tersebut tidak akan mengubah, tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012," kata JPU Kreno Anto Wibowo kepada majelis hakim yang diketuai Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Senada dengan JPU, terdakwa maupun penasihat hukum Angelina juga tetap pada pembelaannya.
"Karena kedua belah pihak sudah menyampaikan pendapatnya, giliran majelis hakim yang akan bermusyarawah yang akan membuat keputusan. Hasilnya akan dibacakan di depan persidangan, Kamis 10 Januari 2013," tutur Sujatmiko.
Dalam pembelaannya, mantan anggota Banggar DPR keukeuh menyatakan dirinya tak bersalah, apalagi terlibat kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
Dalam pembelaannya, Angelina tetap menyatakan bahwa harta yang dimilikinya selama menjadi anggota DPR, tidak pernah dihasilkan dari tindak pidana korupsi. (*)